SIDANG DI PN BENGKALIS

Kriminalisasi Alat Korporasi  “Mengusir

Di Baca : 4145 Kali

Dalam surat perintah penangkapan Polsek Pinggir No. Sprin-Kap/107/XI/2019/Reskrim tanggal 3 November 2019 diperintahkan kepada Indra Verenal SH, Yopi Ferdian SH, Juanda M Marpaung dan Enaldi Silalahi SH untuk melakukan penangkapan kepada terdakwa dan membawa ke Kantor Polsek Pinggir. Namun pada dakwaan Penuntut Umum yang melakukan penangkapan dan mengamankan terdakwa dari lokasi kejadian adalah security PT Arara Abadi yaitu saksi Harianto Pohan dan saksi. Yang menjadi pertanyaan, di mana Indra Verenal SH, Yopi Ferdian SH, Juanda M Marpaung dan Enaldi Silalahi SH yang menangkap dan membawa terdakwa? Dari manakah terdakwa dibawa?

Oleh karenanya produk penyidik berupa BAP terdakwa dibuat secara tidak sah (illegal), sehingga Penuntut Umum yang menyusun surat dakwaannya berdasarkan produk penyidik yang illegal dan dijadikan sebagai dasar pemeriksaan di muka pengadilan, maka surat Dakwaan Penuntut Umum haruslah dinyatakan tidak sah dan tidak dapat diterima.

Dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum terhadap terdakwa adalah error in persona yang tidak dapat dipertanggungjawabkan terhadap terdakwa karena terdakwa sebagai masyarakat adat dan masyarakat tempatan bukan merupakan subjek hukum dalam UU No. 18 tahun  2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Kejahatan di dalam UU P3H tersebut merupakan kejahatan yang berdampak luar biasa, terorganisasi dan lintas negara sementara itu Bongku Bin (alm) Jelodan adalah Masyarakat Suku Sakai dan dalam pekerjaannya bertindak sendiri tanpa ada yang memerintah ataupun yang mengorganisir. Oleh karenanya Terdakwa Bongku Bin (alm) Jelodan bukanlah Subyek Hukum yang dapat dipidana.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar